- Teknik Pengolahan Limbah Industri
KARAKTERISTIK LIMBAH CAIR
Karakteristik air limbah cair dapat diketahui
menurut sifat-sifat dan karaktersitik fisika, kimia dan biologis.Dalam
menentukan karakteristik limbah cair, ada tiga (3) sifat yang harus diketahui,
yaitu :
1. Karakteristik Fisika
Karakteristik fisika ini terdiri dari beberapa
parameter, diantaranya :
a. Total Solid (TS)
Merupakan padatan di dalam air yang terdiri dari bahan organik maupun anorganik
yang larut, mengendap, atau tersuspensi dalam air.
b. Total Suspended Solid (TSS)
Merupakan jumlah berat dalam mg/l kering lumpur yang ada di dalam air
limbah setelah mengalami penyaringan dengan membran berukuran 0,45 mikron (Sugiharto, 1987). Total Suspended Solid atau Padatan tersuspensi adalah padatan yang
menyebabkan kekeruhan air, tidak terlarut dan tidak dapat langsung mengendap,
terdiri dari partikel-partikel yang ukuran maupun beratnya lebih kecil dari
sedimen.
c. Warna
Pada dasarnya air bersih tidak berwarna, tetapi seiring dengan waktu dan
meningkatnya kondisi anaerob, warna limbah berubah dari yang abu–abu menjadi
kehitaman.Warna dalam air disebabkan adanya ion-ion logam besi dan mangan
(secara alami), humus, plankton, tanaman air dan buangan industri.Warna air
dibedakan atas dua macam, yaitu :
· Warna sejati (true collor) yang diakibatkan oleh bahan-bahan terlarut.
· Warna semu (apparent collor) yang selain disebabkan oleh bahan-bahan
terlarut, juga karena bahan-bahan tersuspensi, termasuk diantaranya yang
bersifat koloid.
d. Kekeruhan
Kekeruhan disebabkan oleh zat padat tersuspensi, baik yang bersifat organik
maupun anorganik yang mengapung dan terurai dalam air. Kekeruhan menunjukan
sifat optis air, yang mengakibatkan pembiasan cahaya kedalam air. Kekeruhan
membatasi masuknya cahaya dalam air
e. Temperatur
Merupakan parameter yang sangat penting dikarenakan efeknya terhadap reaksi
kimia, laju reaksi, kehidupan organisme air dan penggunaan air untuk berbagai
aktivitas sehari – hari. Naiknya suhu atau temperatur air akan menimbulkan
akibat berikut :
· Menurunnya
jumlah oksigen terlarut dalam air.
· Meningkatkan
kecepatan reaksi kimia.
· Mengganggu
kehidupan organisme air.
f. Bau
Disebabkan oleh udara yang dihasilkan pada proses dekomposisi materi atau
penambahan substansi pada limbah. Sifat bau limbah disebabkan
karena zat-zat organik yang telah berurai dalam limbah dan mengeluarkan
gas-gas seperti sulfide atau amoniak yang menimbulkan penciuman tidak enak. Hal
ini disebabkan adanya pencampuran dari nitrogen, sulfur dan fosfor yang berasal
dari pembusukan protein yang dikandung limbah. Pengendalian bau sangat penting
karena terkait dengan masalah estetika.
g. Minyak dan Lemak
Minyak dan lemak yang mencemari air sering dimasukan ke dalam kelompok
padatan, yaitu padatan yang mengapung di atas permukaan air. Minyak dan lemak
merupakan bahan organis bersifat tetap dan sukar diuraikan oleh bakteri.
Karena berat jenisnya lebih kecil dari pada air maka minyak tersebut membentuk
lapisan tipis di permukaan air dan menutup permukaan yang mengakibatkan
terbatasnya oksigen masuk ke dalam air.
2. Karateristik Kimia
a. Biological Oxygen Demand (BOD)
Menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan
oleh organisme hidup untuk menguraikan atau mengoksidasi bahan–bahan
buangan di dalam air. Jadi nilai BOD tidak menunjukan jumlah bahan organik yang
sebenarnya, tetapi hanya mengukur secara relativ jumlah oksigen yang dibutuhkan
untuk mengoksidasi bahan-bahan buangan tersebut. Jika konsumsi oksigen tinggi,
yang ditunjukan dengan semakin kecilnya sisa oksigen terlarut didalam air, maka
berarti kandungan bahan buangan yang membutuhkan oksigen adalah tinggi.
BOD dapat diterima bilamana jumlah oksigen yang
akan dihabiskan dalam waktu lima hari oleh organisme pengurai aerobik dalam
suatu volume limbah pada suhu 200C. Hasilnya dinyatakan dengan ppm.
b. Chemical Oxygen Demand (COD)
COD Merupakan jumlah kebutuhan oksigen dalam air
untuk proses reaksi secara kimia guna menguraikan unsur pencemar yang ada. COD
dinyatakan dalam ppm (part per milion) atau ml O2/ liter.(Alaerts dan
Santika, 1984). Pengukuran kekuatan limbah dengan COD adalah bentuk lain
pengukuran kebutuhan oksigen dalam air limbah. Pengukuran ini menekankan
kebutuhan oksigen akan kimia dimana senyawa-senyawa yang diukur adalah
bahan-bahan yang tidak dapat dipecah secara biokimia.
Angka COD merupakan ukuran bagi pencemaran air oleh
zat anorganik. Dalam laboratorium, pengukuran COD dilakukan sesaat dengan membuat
pengoksidasi K2Cr2O7 yang digunakan sebagi sumber oksigen.
c. Dissolved Oxygen (DO)
DO adalah kadar oksigen terlarut yang dibutuhkan
untuk respirasi aerob mikroorganisme. DO di dalam air sangat tergantung pada
temperatur dan salinitas. Keadaan DO berlawanan dengan keadaan BOD. Semakin
tinggi BOD semakin rendah DO. Keadaan DO dalam air dapat menunjukan tanda-tanda
kehidupan organisme dalam perairan. Angka DO yang tinggi menunjukan keadaan air
yang semakin baik.
d. Derajat keasaman (pH)
Keasaman air diukur dengan pH meter.Keasaman
ditetapkan berdasarkan tinggi- rendahnya konsentrasi ion hidrogen dalam
air. pH dapat mempengaruhi kehidupan biologi dalam air. Bila terlalu rendah
atau terlalu tinggi dapat mematikan kehidupan mikroorganisme. Ph normal untuk
kehidupan air 6 – 8.
e. Logam Berat
Air sering tercemar oleh berbagai komponan anorganik,
diantaranya berbagai jenis logam berat yang berbahaya. Logam berat bila
konsentrasinya berlebih dapat bersifat toksik sehingga diperlukan pengukuran
dan pengolahan limbah yang mengandung logam berat.
Logam berat yang berbahaya dan sering mencemari lingkungan,
yang terutama adalah Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Arsenik (As), Kadmium (Cd),
Tembaga (Cu), Kromium (Cr), dan Nikel (Ni). Logam- logam tersebut diketahui
dapat mengumpul di dalam tubuh suatu organisme dan tetap tinggal dalam tubuh
dalam jangka waktu yang lama sebagai racun yang terakumulasi.
· Tembaga (Cu)
Tembaga dengan nama kimia cupprum dilambangkan
dengan Cu. Unsur logam ini berbentuk kristal dengan warna kemerahan.Unsur
tembaga di alam, dapat ditemukan dalam bentuk logam bebas,
akan tetapi lebih banyak ditemukan dalam bentuk persenyawaan atau senyawa padat
dalam bentuk mineral, seperti dari peristiwa pengikisan (erosi) dari
batuan mineral.
Sesuai dengan sifat kelogamannya, Cu dapat
membentuk alloy dengan bermacam-macam logam. Dalam bidang industri, senyawa Cu
banyak digunakan, seperti pada industri cat sebagai antifoling, industri
insektisida dan fungisida, dan lain-lain.
Pada manusia, efek keracunan utama yang ditimbulkan akibat terpapar oleh debu
atau uap logam Cu adalah terjadinya gangguan pada jalur penafasan sebelah atas.
· Cadmium (Cd)
Logam Cd mempunyai penyebaran yang sangat luas di
alam, namun hanya satu jenis mineral Cd di alam, yaitu greennockite (CdS) yang
selalu ditemukan bersamaan dengan mineral spalerite (ZnS). Logam ini bersifat lunak, ductile, berwarna
putih seperti putih perak.
Prinsip utama dalam penggunaan cadmium adalah
sebagai bahan ”stabilisasi” sebagai bahan
pewarna dalam industri plastik dan pada elektroplating. Namun sebagian besar
dari substansi logam cadmium ini juga digunakan pada baterai.
Keracunan yang diakibatkan oleh Cd dapat bersifat
akut dan kronis.Keracunan akut oleh logam Cd menimbulkan penyakit paru-paru.
Sedangkan keracunan kronik yang diakibatkan logam Cd adalah kerusakan pada
banyak sistem fisiologis tubuh.
3. Karakteristik Biologi
Karakteristik biologi digunakan untuk mengukur kualitas air
terutama air yang dikonsumsi sebagai air minum dan air bersih. Parameter yang
biasa digunakan adalah banyaknya mikroorganisme yang terkandung dalam air
limbah.- perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
1. Undang-Undang
RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2. Undang-Undang
RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem
(Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No
3419).
3. Undang-Undang
RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-Undang
RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Undang-Undang
RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6. Undang-Undang
RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On
Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai
Keanekaragaman Hayati
7. Undang-Undang
RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8. Undang-Undang
RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang
RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1. Peraturan
Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2. Peraturan
Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3. Peraturan
Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4. Peraturan
Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta
Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5. Peraturan
Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6. Peraturan
Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran
Negara No.3838).
7. Peraturan
Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8. Peraturan
Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
9. Peraturan
Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan
pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1. Keputusan
Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2. Keputusan
Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang
Nasional.
3. Keputusan
Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
4. Keputusan Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman
Penetapan Baku Mutu Lingkungan
5. Keputusan
Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6. Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan
Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL.
7. Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran
Dampak Penting.
8. Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
9. Keputusan
Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10. Keputusan Menteri PU.No.
148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang
Pekerjaan Umum.
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi
Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
14. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
16. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan
Industri.
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan
Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban
Pencemaran Air pada Sumber Air.
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
22. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
23. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek
Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
26. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan
serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan
Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
30. Peraturan Daerah terkait yang
relevan lainnya dengan studi ini.
Reduce, Reuse, Recycle + Repair
Anda pasti sudah pernah mendengar
istilah 3R diatas yang sering didengungkan oleh banyak pencinta lingkungan. 3R
itu adalah Reduce, Reuse and Recycle. Kita akan tambahkan 3R tersebut menjadi
4R dengan adanya Repair.
Reduce berarti kita mengurangi penggunaan bahan-bahan yang bisa
merusak lingkungan. Reduce juga berarti mengurangi belanja barang-barang yang
anda tidak “terlalu” butuhkan seperti baju baru, aksesoris tambahan atau apa
pun yang intinya adalah pengurangan kebutuhan. Kurangi juga penggunaan kertas
tissue dengan sapu tangan, kurangi penggunaan kertas di kantor dengan print
preview sebelum mencetak agar tidak salah, baca koran online, dan lainnya.
Reuse sendiri berarti pemakaian kembali seperti contohnya
memberikan baju-baju bekas anda ke yatim piatu. Tapi yang paling dekat adalah
memberikan baju yang kekecilan pada adik atau saudara anda, selain itu
baju-baju bayi yang hanya beberapa bulan dipakai masih bagus dan bisa diberikan
pada saudara yang membutuhkan.
Recycle adalah mendaur ulang barang. Paling mudah adalah
mendaur ulang sampah organik di rumah anda, menggunakan bekas botol plastik air
minum atau apapun sebagai pot tanaman, sampai mendaur ulang kertas bekas untuk
menjadi kertas kembali. Daur ulang secara besar-besaran belum menjadi kebiasaan
di Indonesia. Tempat sampah yang membedakan antara organik dan non-organik saja
tidak jalan. Malah akhirnya lebih banyak gerilyawan lingkungan yang melakukan
daur ulang secara kreatif dan menularkannya pada banyak orang dibandingkan
pemerintah.
Repair menjadikan 3R menjadi 4R. Repair memang banyak
dilupakan oleh banyak orang, dan ini sebenarnya adalah hal yang terpenting di
Indonesia. Repair adalah usaha perbaikan demi lingkungan. Contoh memperbaiki
barang-barang yang rusak agar bisa kita gunakan kembali seperti sepatu jebol
yang kita perbaiki karena dengan begitu kita tidak perlu membeli sepatu baru.
Hal lain yang lebih besar adalah reboisasi atau perbaikan lahan kritis karena
dengan ini kita bisa memiliki daerah resapan yang lebih besar dan menahan
limpahan air yang bisa menyebabkan longsor. Penanaman bakau juga merupakan
perbaikan lingkungan. Vulkanisir ban juga repair sehingga dapat kita reuse.
Banyak sekali hal yang bisa kita lakukan dari repair ini sendiri dan sangat
diperlukan di Indonesia. Yang terpenting adalah kreativitas dan kemauan karena
tanpa keinginan yang kuat, membuang sampah di jalan pun menjadi mudah. Tapi
kalau anda sudah membiasakan diri dengan hidup yang menghargai lingkungan, maka
dengan mudah anda dapat menahan diri.
Waste Water Treatment Plant
ReplyDeleteWaste Treatment Chemical adalah salah satu jenis pengolahan air limbah dari berbagai macam jenis water treatment lainnya untuk pengolahan air baku dan air limbah. Program ini didesain khusus untuk membantu pelanggan melindungi sistem dan lingkungan mereka, serta mematuhi peraturan pemerintah tentang pengolahan limbah.
Ada beberapa metode untuk pemisahan padatan dan cairan di perairan influen dan effluent. Metode mekanis meliputi sedimentasi, tegang, flotasi, dan penyaringan. Bahan kimia koagulasi dan flokulasi digunakan dalam proses pengobatan untuk klarifikasi air, pelunakan kapur, penebalan lumpur, dan penguraian dan pengeringan padatan. Selain itu, kami memiliki Waste Treatment Chemical khusus untuk kebutuhan air limbah dari berbagai industri, seperti: penghilangan logam berat, emulsi minyak / air, detokifikasi cat, pengendalian bau, dan penghancuran.
Harga Waste Water Treatment Plant
: CALL
TOMMY.K
(081310849918)